Saksi Ahli Nilai KPU Barito Utara Menyimpang di Sidang Sengketa Pilkada, Pakar: Kesimpulan Cermat


Jakarta, MI - Pihak pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menghadirkan saksi ahli Pakar hlukum Tata Negara Universitas Trisakti, Radian Syam, dalam sidang pembuktian lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Februari 2025, beberapa waktu yang lalu.
Sidang Panel Hakim 1 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Adapun pihak termohonnya ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.
Dalam kesaksiannya, Radian dengan tegas dan meyakinkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) telah menyimpang dan cacat hukum.
“Pertama semestinya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Barito Utara” ucap Radian dalam persidangan.
Menurut Radian, penolakan menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomer 2734 tertanggal 26 November 2024 tidak dibenarkan menjadi dasar untuk tidak melakukan PSU.
“Jika dilihat dari hal tersebut maka tidak dibenarkan, KPU Kabupaten barito secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04 Desa Melawaken dengan memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan menimbulkan ketidakjelasan.
“Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat.
“Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain,” ungkap Radian.
Sementara itu, pakar hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai analisis saksi ahli yang dihadirkan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sangat cermat dan brilian.
“Saksi ahli sangat cermat dan brilian, beliau mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Sungguh aneh jika surat edaran digunakan untuk landasan, padahal undang-undang lebih tinggi kedudukannya dalam hukum, dan ini harusnya bisa menjadi pertimbangan Majelis hakim," kata Resmen kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Resmen juga sepakat dengan kesimpulan saksi ahli bahwa penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara masuk dalam katergori berat karena hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Saya juga sepakat ini masuk katergori pelanggaran berat. Semoga ini juga akan menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi berat dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin melakukan penolakan hanya dengan dasar surat edaran?" tegas Resmen.
Topik:
MK KPU Barito UtaraBerita Terkait

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB

Tak Cukup Dievaluasi, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab Atas Tekornya Keuangan Negara Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 19:53 WIB

Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
13 Februari 2025 11:21 WIB