Mangkir, KPK Panggil Hasto Lagi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan ini. Lembaga Antirasuah menolak alasan tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, itu mangkir dengan dalih mengajukan praperadilan.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Tessa mengatakan pemeriksaan Hasto kemungkinan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, atau Jumat, 21 Februari 2025. Surat panggilan kedua untuk politikus PDIP itu segera dikirim. “Infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” jelas Tessa.
Tessa mengatakan proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Hasto, kata dia, tidak bisa mendalihkan gugatan praperadilan untuk mangkir dari panggilan penyidik.
“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa.
Kubu Hasto Kristiyanto kembali melawan penetapan tersangka dari KPK. Dia mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan gugatan dimasukkan timnya sehari setelah kalah praperadilan. Total ada dua praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Ronny.
Topik:
KPK HastoBerita Terkait

Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta
14 menit yang lalu

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
58 menit yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
1 jam yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu