Hasto Lawan KPK Lagi, Praperadilan Kedua Digelar 3 Maret


Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan kedua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (3/3/2025) mendatang.
"Sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Hakim Djuyamto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan Djumyamto, bahwa kuasa hukum Hasto baru mendaftarkan gugatan praperadilan hari ini, Senin (17/2/2025) dengan dua permohonan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Pada Senin, 17 Februari 2025, telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI," ujarnya.
Adapun sidang dengan dua permohonan ini, akan dilakukan secara terpisah. Dua hakim tunggal akan memimpin persidangan, yakni Hakim Afrizal Hady dalam perkara terkait kasus suap dan Hakim Rio Barten Pasaribu dalam perkara praperadilan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Seharusnya, Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
"Penasihat hukum pada pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Ronny menyebut, bahwa Hasto mengajukan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan sebelumnya tidak diterima. Oleh karena itu, kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto Kristiyanto.
Djuyamto menjelaskan, bahwa permohonan tersebut hanya diajukan dalam satu berkas, padahal seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah. Sebab, gugatan praperadilan itu berkaitan dengan dua kasus, yakni dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Topik:
Hasto Lawan KPK Praperadilan Kedua Hasto