KPK Panggil Lagi Hasto Sebagai Tersangka
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kedua, kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025).
"Kamis (pemanggilan Hasto)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Hasto Kristiyanto diketahui, absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Dari informasi yang dia terima, elite PDIP itu disebut meminta penundaan pemeriksaan, mengingat tengah mengajukan kembali permohonan praperadilan.
Namun, KPK menolak alasan Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menempuh praperadilan. Tessa menekankan proses pemeriksaan dalam penyidikan dan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tetap berstatus tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.
Hasto Kristiyanto dijerat, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan.
Topik:
KPK Hasto Harun MasikuBerita Sebelumnya
Usut Korupsi Flyover Riau, KPK Periksa Pejabat Yodya Karya hingga PT Jatra Sejahtera
Berita Selanjutnya
Kasus PGN, KPK Perisa 2 Eks Dirut Pertamina
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
49 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu