Usut Korupsi Flyover Riau, KPK Periksa Pejabat Yodya Karya hingga PT Jatra Sejahtera


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pemeriksaan saksi kasus dugaan rasuah dalam pembangunan flyover di Riau.
Sebanyak 12 saksi diperiksa penyidik pada Senin, 17 Februari 2025 di dua tempat yang berbeda. “Penyidik masih terus menggali dan mendalami perbuatan melawan hukum terkait dengan proses penganggaran, pelelangan, pelaksanaan dan pengawasan untuk pekerjaan FO (flyover) tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).
Adapun saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau, yakni Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, Wahniar Muthalib; Staf BPKAD Provinsi Riau, Rakarindra; Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Mardoni Akrom; Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Gunawan Agus Riyanto; dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama, Jerri Herwindo.
Selanjutnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Raihanul Ashri; ASN Pemprov Riau, Helmisyah; Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Novira; serta Sekretarsi Dinas PUPR Prov Riau periode 2018, Ali Subagyo.
Sedangkan saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih, yakni Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera, Wisnu Broto Pamungkas dan Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan periode 2017, Panji Krisna Wardana.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa para tersangka adalah mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
Topik:
KPK