KPK Periksa Lagi Anggota DPR Satori, Gubernur BI Perry Warjiyo Kapan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2025 15:46 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Dok MI/An)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR RI Komisi XI, Satori, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Selasa (18/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugirto, mengonfirmasi bahwa politikus partai Nasional Demokrat itu hadir dalam pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan. "(Satori) Hadir," kata Tessa.

Meski begitu, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Satori. Selain Satori, KPK juga memanggil Kepala Desa Panongan, Cirebon, Rusmini, untuk diperiksa. Namun, Tessa belum mengkonfirmasi baik kehadiran dari Rusmini, maupun materi penyidikan yang akan digali terhadapnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus CSR BI ini, KPK belum menetapkan tersangka. Tessa mengatakan, penyidik masih kekurangan alat bukti dan keterangan dari para saksi untuk menetapkan tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah milik Satori di Cirebon. Meskipun tidak diketahui secara pasti waktu penggeledahan itu. 

Namun, KPK mengkonfirmasi telah menyita sejumlah barang dari rumah Satori. Selain itu, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Satori. Pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengatakan bahwa seluruh Anggota DPR Komisi XI diduga terlibat dan menerima aliran dana CSR ini.

Kapan KPK Gubernur BI Perry Warjiyo diperiksa?

KPK memastikan akan memanggil, Perry Warjiyo, untuk menjalani pemeriksaan usai ruang kerjanya digeledah dan ditemukan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Ya pasti (Gubernur BI Perry Warjiyo akan dipanggil). Mekanisme di penindakan ini setiap barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah pasti kita akan konfirmasikan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024) lalu.

Rudi menjelaskan, dari penggeledahan di kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," jelas Rudi.

Rudi menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI ini, pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka. "Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," terang Rudi.

Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan identitas dua tersangka dimaksud.  "Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," pungkas Rudi.

Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang dimaksud Rudi itu diduga berstatus calon tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR BI.

"Jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, ada misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar Asep kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Misalnya, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya Rp500 juta. "Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu enggak jadi masalah," pungkas Asep. (wan)

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Gubernur BI Perry warjiyo Bank Indonesia Satori