Aset Sitaan Korupsi Duta Palma Dititipkan ke Kementerian BUMN


Jakarta, M - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipakn aset dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aset sitaan berupa lahan seluas 200 ribu hektare itu dititipkan ke Kementerian yang saat ini dipimpin Erick Thohir itu untuk menjaga nilai aset dan tetap bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
"Dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN. Sehingga aset-aset ini tetap terjaga. Diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma," kata ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Soal alasan pemilihan Kementerian BUMN sebagai pengelola sementara, Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara ini masih belum final, sehingga aset belum bisa dieksekusi penuh. "Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN. Bisa mungkin nanti ke PTP atau apa pun, itu yang akan dilakukan oleh BUMN. Kenapa maka kami milih BUMN dan sama-sama adalah institusi negara," beber Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik kolaborasi ini. Erick menegaskan, pihaknya akan memastikan aset sitaan kasus korupsi itu tetap terkelola dengan baik dan tak sampai merugikan para pekerja.
"Pak Jaksa Agung ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Tetapi perlindungan aset yang baik yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi," pungkasnya. (an)
Topik:
Kejagung BUMN Duta Palma Group Surya DarmadiBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB