Katanya Kebal Hukum, Kades Kohod Arsin kok Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang?


Jakarta, MI - Katanya kebal hukum, kok Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip jadi tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang?
Arsin menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah seluruh penyidik dan peserta menggelar perkara memutuskan hal tersebut.
Adapun Peran keempat tersangka adalah diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.
“Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Katanya kebal hukum
Penasihat hukum warga korban pagar laut, Henri Kusuma, sempat mengaku sempat menemui Kades Kohod dan para antek-anteknya beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Kades Kohod memberikan pernyataan arogan yang mengaku tak pernah takut dalam kasus pagar laut. Bahwa Arsin sesumbar tak ada yang bisa memenjarakan dirinya, termasuk presiden.
Hal itu disampaikan Arsin sembari menepuk pundak kirinya. Bahkan para pengawalnya pun percaya diri Kades Kohod tak bisa dipenjara.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin dikutip Monitorindonesia.com, Senin (17/2/2025).
Topik:
Kades Kohod Pagar Laut Kebal Hukum ArsinBerita Selanjutnya
Peran Tersangka Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB