Peran Tersangka Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut


Jakarta, MI - Penyidik Bareskrim Polri membeberkan peran para tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Para tersangka itu adalah Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta CP dan SE selaku penerima kuasa.
"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025)
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada hari ini. "Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana keempat tersangka ini adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah hak bangunan," bebernya.
Adapun peran keempat tersangka tersebut diduga membuat dan menggunakan sejumlah surat palsu, yakni berupa girik, surat pernyataan penguasaaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa.
Kemudian surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Setelah menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin. "Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," pungkasnya. (an)
Topik:
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo