Kejagung Periksa Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Jakpus soal Kasus PT Duta Palma Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2025 21:32 WIB
Gedung PT Bank Mandiri di Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung PT Bank Mandiri di Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Jakarta Pusat berinisial RSL terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group, Selasa (19/2/2025).

"RSL diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Selasa malam.

Harli mengatakan, RSL diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang melibatkan tersangka anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, tersangka Korporasi PT Alfa Ledo dan tersangka Korporasi PT Monte Rado Mas. 

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group," jelasnya.

Diketahui, bahwa Cheryl ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024 lalu bersama dengan dua tersangka korporasi baru, yakni: PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Pun Cheryl dijerat dengan UU TPPU.

Febrie menjelaskan, kejaksaan nantinya akan menelusuri harta Cheryl di luar dari aset bapaknya yang telah disita. Mereka juga sedang menelusuri mana harta Cheryl yang bisa dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MONITOR JUGA: Di balik Perceraian Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Sempat Heboh 2024!

Sebelumnya kejaksaan menyatakan, bapak dan anak itu bersama-sama menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham serta penempatan keuangan, dan pembelian aset di dalam dan luar negeri. 
 
Dalam kasus ini, Surya telah divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. 

Cheryl merupakan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. PT Asset Pacific sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama PT Darmex Plantations dalam kasus ini.

Selain mereka juga ada lima korporasi lain di bawah naungan Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kejaksaan menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup Rp 73,9 triliun di kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kasus ini bermula dari Surya Darmadi yang menyuap Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan periode 2005-2008 Raja Tamsir Rachman.

Surya meminta agar Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Mereka merekayasa dokumen kelengkapan izin guna meloloskan niatnya. 

Raja Tamsir telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan. Dari kejahatan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan tersebut, tandan buah segar yang dihasilkan diketahui diolah di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas  Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas). 

Hasil keuntungan dari sejumlah perusahaan tersebut kemudian ditempatkan di PT Darmex Plantation  yang kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan di PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas dan yayasan Darmex. Uang -uang itu lalu dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi.

Teranyar dalam kasus ini, bahwa Kejagung menitipkan tanah sitaan hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi Duta Palma Grup ke Kementerian BUMN. Tanah sitaan seluas 200.000 hektare itu, diserahkan langsung melalui Menteri BUMN, Erick Thohir. (wan)

Topik:

Bank Mandiri Kejagung Duta Palma Group