Burhanuddin Abdullah Ketua Tim Pakar Danantara: Mantan Koruptor Penghuni Lapas Sukamiskin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2025 17:07 WIB
Burhanuddin Abdullah Harahap (Foto: Istimewa)
Burhanuddin Abdullah Harahap (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penunjukan Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Ketua Tim Pakar Danantara menuai sorotan. Pegiat media sosial, John Sitorus dalam cuitannya di akun media sosial X pribadinya, ia membagikan informasi terkait sosok Burhanuddin Abdullah Harahap.

John Sitorus menyebut orang ini pernah mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus korupsi. Burhanuddin Abdullah Harahap menjadi terangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.

“Burhanuddin Abdullah Harahap, Ketua TIM PAKAR Danantara. FYI, orang ini pernah DIPENJARA 5 tahun penjara atas kasus KORUPSI aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 Miliar,” katanya dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, Burhanuddin Abdullah disebut sebagai sosok tim sukses Prabowo Gibran di Pemilu 2024 lalu. “Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024,” jelasnya.

Dan untuk saat ini, Burhanuddin Abdullah Harahap diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PLN. “Dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024,” pungkasnya. 

Tentang Burhanuddin

Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat pada 10 Juli 1947. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era pemerintahan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Perjalanan karier Burhanuddin diawali dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian Banda Aceh sebagai Staf Badan Urusan Cess. ) Mantan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu selanjutnya berganti-ganti profesi mulai dari Staf PT Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), lalu Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, BI. 

Dia juga tercatat pernah menjadi Staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, BI; Staf Gubernur BI; Staf Dana Moneter Internasional (IMF) at Asia Pacific Department; Assistant Executive Director of IMF for South East Asia Group; serta Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, BI. 

Selain malang melintang di IMF, Washington DC, Amerika Serikat, riwayat karier Burhanudin di BI juga panjang. Dia pernah bekerja sebagai Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, BI; Direktur Direktorat Luar Negeri BI; Deputi Gubernur BI; hingga terakhir menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2003-2008. 

Sementara riwayat pendidikan tingginya ia tempuh di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Master of Arts (M.A.) di bidang ekonomi di Michigan State University, dan Doktor Honoris Causa di bidang ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip). Dia juga sempat menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, yaitu pada 2003-2006 dan 2006-2008. 

Pada 2011, Burhanuddin terpilih sebagai Rektor Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) atau Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin University). Dia kemudian kembali menduduki posisi yang sama pada periode 2016-2021. 

Mantan koruptor penghuni Lapas Sukamiskin

Selain riwayat pekerjaan yang mentereng, Burhanudin ternyata juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. 

Melansir Antara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Gusrizal mengatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp 100 miliar yang dialirkan kepada beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp 68,5 miliar dan beberapa anggota DPR sebesar Rp 31,5 miliar. 

Dalam perkara itu, sejumlah pejabat BI dan anggota DPR ikut terseret, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. 

Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi masyarakat (Ormas) Asgar Jaya yang mengawalnya. 

Topik:

Burhanuddin Abdullah Harahap Danantara