Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Minta Kompensasi US 5 Dolar/Ton Batu Bara hingga Seret Japto


Jakarta, MI - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap kasus mantan Bupati Kutai Kartanegagra (Kukar) Rita Widyasari (RW) yang dikaitkan dengan kasus yang menyeret nama Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Dalam kasus tersebut, Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi. Setiap izin tambang batubara yang keluar Rita meminta kompensasi dalam sejumlah 3 sampai 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi.
"RW mengumpulkan uang hingga jutaan dolar," ujar Asep di gedung KPK, Rabu (19/2/2025). Terkait dengan keterkaitan Japto, Guntur menejlaskan, uang itu turut mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin yang sebelumnya rumahnya telah digeledah di Kalimatan Timir.
"Kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ungkapnya. KPK menggunakan metode follow the money. Uang dari Rita Widyasari turut mengalir ke Japto.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus Rita dengan menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.
Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan KPK terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan.[Lin]
Topik:
Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Pemuda PancasilaBerita Terkait

KPK Dalami Kaitan Robert Bonosusatya Dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
21 Mei 2025 12:49 WIB
![Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-kpk-3.webp)
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo
15 Mei 2025 14:15 WIB

KPK Periksa Dirut PT Petrona Andriayu Paramban soal TPPU Rita Widyasari
29 April 2025 14:55 WIB