Ada Korupsi di PTPN, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya


Jakarta, MI - Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Hutama Karya (HK) Tower, Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus dugaan korupsi di PTPN, Kamis (20/2/2025).
"Iya betul, sedang berlangsung (Kasus) PTPN terkait pembangunan pabrik gula Djatiroto dan Assembagoes, ini konteksnya Djatiroto," ujar Waka Kortas Tipikor, Brigjen Arief Adiharsa.
Adapun penggeledahan berjalan sejak pukul 10.00 WIB.
Namun hingga saat ini belum ada barang yang disita. "Belum (ada yang disita), masih berlangsung penggeledahannya," kata Arief.
Diketahui bahwa Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan dugaan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022.
Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan dalam proyek tersebut beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi.
Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," kata Cahyo.
Cahyono menjelaskan, proyek ini dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar.
Kemudian, mendapat tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa selama proses pelaksanaan, ditemukan KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Selain itu, sebagai kontraktor utama, gagal memenuhi sejumlah target teknis, seperti kapasitas giling yang jauh di bawah spek perjanjian, kualitas gula tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Pada 2022, kata Cahyono, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak.
Saat itu, total pembayaran yang telah diberikan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak atau Rp716,6 miliar.
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku."
"Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," imbuh Cahyono.
Topik:
Hutama Karya Polri PTPNBerita Sebelumnya
Nikita Mirzani dan Sosok Misterius IM Ditetapkan jadi Tersangka
Berita Selanjutnya
KPK Langsung Tahan Hasto Kristiyanto, Bisakah?
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB