Hasto: Saya Siap Ditahan!


Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pada hari ini, Kamis (20/2/2025) Hasto hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“(Sudah siap ditahan?) Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto.
Menurut Hasto, republik ini dibangun berdasarkan asas hukum yang berkeadilan.
Jika penahanan terhadap dirinya terjadi ini bakal menjadi pupuk demokrasi bahwa hukum dilakukan tanpa padang bulu.
Meski demikian, Hasto berharap penahanan kepada dirinya tidak terjadi.
“Semoga tidak ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ungkapnya.
Pun, Hasto meyakini, apabila penyimpangan dan kekuasaan terus-menerus disalahgunakan maka benih-benih demokrasi di tanah air bakal tergerus.
Terlebih dirinya yang mengaku bukan merupakan seorang pejabat publik, dan kasus yang ditimpakan kepada dirinya dinilai tak menimbulkan kerugian negara.
"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya sehingga kalau penyimpangan."
"Dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara PAW DPR 2019-2024 di KPU diterbitkan pada Senin (23/12/2024).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga menjadi donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi proses penangkapan Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 dengan memerintahkan Harun menenggelamkan ponselnya di dalam air.
Hasto pun sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin (13/1/2024).
Namun, ia masih menghirup udara bebas dengan alasan seperti yang disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika, yakni tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama, tetapi tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto, Kamis (13/2/2025).
Gugatan tersebut dinilai kabur dan tidak jelas karena hanya mengajukan satu permohonan, padahal seharusnya mengajukan dua permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
KPK kemudian memanggil Hasto pada Senin (17/2/2025), namun ia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan kedua. KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (20/2/2025). Ketua Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail, berjanji kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua Hasto dijadwalkan digelar pada Senin (3/3/2025). Sidang akan dipimpin oleh dua hakim tunggal, yakni Hakim Afrizal Hady untuk perkara suap dan Hakim Rio Barten Pasaribu untuk perkara praperadilan perintangan penyidikan.
Topik:
KPK