Korupsi Alat Berat DPLH Kota Magelang, Kejagung Tangkap DPO Bambang Edi Santoso


Banten, MI - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bambang Edi Santoso, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa Bambang diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
Menurut Harli, hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.
"Dalam putusan itu menyatakan terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersama-sama”.
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Bambang juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000.
"Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 tahun," jelas Harli.
Harli menambahkan, Bambang bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ungkap Harli.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Burhanuddin juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Topik:
SIRI Kejagung Korupsi Alat Berat DPLH Kota Magelang Kejagung Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota MagelangBerita Sebelumnya
KPK Ditantang Hasto Periksa Keluarga Jokowi
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB