Kejagung Periksa Eks Kapus Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Eldin Rizal Nasution


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014- 2018, Eldin Rizal Nasution (ERN) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Kamis (20/2/2025).
Kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka. "Memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Selain Eldin, Kejagung juga memeriksa Deny Syahbani, selaku Kepala Internal Audit Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2019; Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018, Oen Indra Widjaja (OIW); dan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015, Iswardi (ISW).
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu atas nama tersangka IR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Harli.
Penting diketahui, bahwa kasus Jiwasraya berkembang lebih jauh dengan penetapan Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka pada Jumat (7/2/2025) lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik.
Isa ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya karena perannya menerbitkan surat persetujuan penerbitan produk asuransi ketika mengetahui bahwa kondisi keuangan perusahaan berada dalam status insolvensi.
Hal ini menunjukkan adanya konflik antara tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik dan tindakan yang mengarah pada praktik korup yang merugikan.
Selama periode jabatannya, Isa berperan dalam menandatangani izin bagi Jiwasraya untuk memasarkan produk-produk asuransi baru, termasuk produk dengan unsur investasi yang menjanjikan imbal hasil lebih tinggi daripada bunga bank pada umumnya.
Keputusan ini dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian besar pada Jiwasraya, yang mengakibatkan dampak luas bagi para nasabah dan tidak sedikit dari mereka mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Setelah penetapan Isa sebagai tersangka, Kejagung melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tindakan ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberi keputusan yang adil dan meyakinkan demi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan negara.
Adapun Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Topik:
Kejagung JiwasrayaBerita Selanjutnya
Mantan Kepala Internal Audit Jiwasraya Deny Syahbani Diperiksa Kejagung
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB