Vonis Banding Crazy Rich Budi Said 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Setara 1.136 Kg Emas Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2025 23:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Budi Said. Pengusaha yang kerap dijuluki sebagai crazy rich Surabaya itu divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk., Jumat (21/2/2025)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Budi Said. Pengusaha yang kerap dijuluki sebagai crazy rich Surabaya itu divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk., Jumat (21/2/2025)

Jakarta, MI - Hukuman Crazy Rich Surabaya Budi Said di tingkat banding diperberat menjadi 16 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk itu divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (21/2/2025), hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan banding itu.

Sementara pidana denda, Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan. Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,07 triliun atau setara 1.136 kilogram emas Antam.

, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.

Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar kepada Budi Said. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas majelis hakim.

Adapun pertimbangan majelis hakim memperberat 1 tahun vonis itu karena perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara. (wan)

Topik:

Budi Said Antam Korupsi Antam