KPK Didesak Perjelas Pengusutan Korupsi Iklan Bank BJB Rp 200 Miliar


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi markup atau peningkatan harga dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB) senilai Rp200 miliar.
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Juli 2024 silam. Periode anggaran yang diduga menjadi lahan bancakan terjadi sejak 2021 hingga semester awal 2023.
Anggaran yang dimaksud adalah dana iklan BJB untuk promosi di sejumlah media massa. Bank pelat merah itu menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di media.
Bahwa pihak bank mematok sekian anggaran, tetapi dalam praktiknya diduga ada patgulipat antara BJB dan agensi untuk menggelembungkan harga.
Setidaknya terdapat 24 temuan dalam laporan audit BPK di Bank BJB. Sementara penegak hukum baru menindaklanjuti satu temuan saja. Kurnia menegaskan, bahwa semestinya, KPK melakukan asessmen terhadap temuan BPK tersebut.
"Saya kira temuan BPK RI yang menunjukkan lebih dari separuh dana tersebut tidak jelas peruntukannya menjadi pintu masuk KPK segera menjerat pihak-pihak terlibat," kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (21/2/2025) malam.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke KPK, namun hingga saat ini belum jelas apakah sudah naik ke tahap penyidikan atau masih penyelidikan.
Menurut Kurnia Zakaria, jika saja KPK terlalu banyak menangani kasus dugaan rasuah hingga berujung keluputan pengusutan, bisa bekerja sama atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), misalnya.
"Dengan kewenangan koordinasinya, KPK bisa membagi penanganan dugaan korupsi ke penegak hukum lain. Apalagi, secara samar-samar disebut-sebut terdapat aliran dana dari Bank BJB ke sejumlah aktor politik. Seperti kasus LPEI dan Hutama Karya soal pabrik gula juga diusut KPK dan Polri," bebernya.
Sementara itu, pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, mengatakan bahwa lembaga keuangan, terutama bank, merupakan lembaga yang sangat sensitif sehingga isu sekecil apa pun akan berdampak pada kinerja bank. Maka sudah saatnya KPK mengusut tuntas kasus ini.
Meski sudah ada indikasi tersangka, pengumuman resmi tersangka belum ada hingga saat ini. Dengan demikian, dia berharap nama tersangka tersebut bisa segera diumumkan. "Dengan pengumuman resmi nama tersangka, publik bisa mendapatkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sehingga proses hukum bisa berjalan lancar dan adil," katanya.
Pun Hardjuno menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara, harus diselesaikan dengan cepat dan tepat. "Bank BJB merupakan bank yang maju dengan berbagai penghargaan yang diraihnya. Maka, integritas dan kepercayaan publik terhadap bank ini perlu dijaga," tandasnya.
Sebelumnya KPK menduga, Bank BJB telah melakukan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. Penggelembungannya mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat. KPK menduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar BPK RI menghapus soal temuan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi.
Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Sayangnya, Asep Guntur menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Hanya saja, meski sempat dikabarkan demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, menyatakan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
"Masih proses administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan memeriksa saksi-saksi," kata Tessa.
Temuan BPK RI, Selengkapnya di sini...
(wan)
Topik:
KPK Bank BJB BJB BPK