Direktur PT GAP Capital Muhammad Karim Digarap Kejagung soal Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Direktur PT GAP Capital, Muhammad Karim (MK) digarap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Rabu (26/2/2025).
Dia diperiksa bersama 3 saksi lainnya yakni SMJ, Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; PS, Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008; dan AW, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014-2018.
"Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (27/2/2025).
IR adalah Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun IR ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Pun Kejagung memastikan penetapan tersangka Isa ini sudah sesuai dengan alat bukti.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Abdul Qohar mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," pungkas Abdul Qohar.
Topik:
Kejagung JiwasrayaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
19 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB