Korupsi Jiwasraya Rp 16,8 T, Kejagung Cecar Kabag Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK 2008

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 11:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka baru korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Rabu (26/2/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka baru korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Rabu (26/2/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar SMJ, Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Rabu (26/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyatakan bahwa SMJ diperiksa penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung bersama 3 saksi lainnya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang baru saja menyeret Isa Rachmatarwata (IR) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

3 saksi lainnya itu adalah PS, Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008; MK, Direktur PT GAP Capital; dan AW, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014-2018.

"Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IR," kata Harli, Kamis (27/2/2025).

IR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.  Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Pun Kejagung memastikan penetapan tersangka Isa ini sudah sesuai dengan alat bukti.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012."

"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Abdul Qohar mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun. 

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," tukas Abdul Qohar. (an)

Topik:

Kejagung Jiwasraya