Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula akan Digelar 6 Maret 2025


Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025) mendatang. Sidang ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara yang menjerat Tom Lembong terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Dikutip Sabtu (1/3/2025).
"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakpus.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang menyeret nama Thomas Lembong sebagai tersangka utama.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pelimpahan perkara Tom Lembong bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sebelumnya menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan. Selanjutnya, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai apakah Tom Lembong akan dibebani pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara akan bergantung pada isi surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
"Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, 'kan, harus diverifikasi lagi," ungkap Harli.
Menurutnya, apabila tersangka didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
"Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Ini lah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Penyidik menilai bahwa keduanya terlibat dalam proses importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Tindakan mereka diduga memberikan keuntungan bagi pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Topik:
pn-jakarta-pusat kasus-korupsi-impor-gula thomas-lembong kejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
6 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB