Kades Kohod Respons soal Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut


Jakarta, MI - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, buka suara terkait denda administratif senilai Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Denda tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Yunihar menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP," ujarnya di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima maupun mengetahui adanya surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang dikaitkan dengan Arsin selaku Kades Kohod.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ucapnya.
Kendati demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif senilai Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan aparatnya telah diberikan tenggat waktu hingga 30 hari untuk melunasi denda yang telah ditetapkan atas proyek tersebut.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," ungkap Trenggono di Jakarta.
Trenggono mengungkapkan pernyataan tersebut saat anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mempertanyakan lebih lanjut mengenai kasus pagar laut di Tangerang dalam sesi pendalaman rapat kerja.
Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, KKP turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.
Namun, ia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.
"Itu ranahnya bukan di KKP," tutup Trenggono.
Topik:
kades-kohod kasus-pagar-laut-tangerang kkpBerita Selanjutnya
Mafia Bawang Putih Gentayangan Tiap Tahun, APH Jangan Diam Saja!
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB