Cari Bukti Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang, KPK Geledah Kantor Pemkab Musi Banyuasin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2025 22:58 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut, Selasa (4/3/2025).

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak, serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

"Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Selasa malam.

Penggeledahan dimulai sejak pagi hingga sore hari. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan berbagai barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

KPK dalam kasus ini menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

KPK Pemkab Musi Banyuasin