Periksa Senior Manager Crude Oil Suppy PT Kilang Pertamina Internasional, Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Pertamina Patra Niaga

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 00:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa  Senior Manager Crude Oil Suppy PT Kilang Pertamina Internasional berinisial TM, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023, Selasa (4/3/2025).

Kepala Pusat  Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Sirgerar menyatakan, pihaknya juga memeriksa 8 saksi lainnya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut.

"Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional inisial BMT; AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga; MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina Internasional Shipping; AS selaku Director Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina Internasional Shipping; dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 sekaligus Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina," jelas Harli.

Sementara  2 saksi lainnya merupakan pejabat Kementerian ESDM juga, yakni Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Bobied Guntoro (BG) dan Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Enni Elvi Damanik (EED).

"Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding, dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan," kata Harli.

"Pemeriksaan untuk memperkuat dan melengkapi bukti perkara yang dimaksud," tandasnya menambahkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Ditambah dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Tim penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Di antaranya penggeledahan di dua kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yakni yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di  PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Khalid. Tak hanya itu, Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga: Erick Thohir, Boy Thohir, Mr James dan Riza Chalid. Selengkapnya di sini

Topik:

Kejagung Pertamina Pertamina Patra Niaga