KPK Periksa Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin soal Aliran Uang kepada Eks Pejabat Pajak M Haniv

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 05:43 WIB
Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin (Foto: Istimewa)
Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (4/3/2025) kemarin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa Sharif hadir dalam pemeriksaan itu. Dia diperiksa soal aliran uang kepada mantan pejabat pajak Muhammad Haniv yang kini telah ditahan KPK. "Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa malam. 

Selain Syarif, penyidik KPK juga memeriksa saksi Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak terkait kebijakan permintaan dana untuk fashion show. 

Dia juga hadir memenuhi pemeriksaan itu. Kata Tessa, dia diperiksa soal kebijakan permintaan dana untuk fashion show. "Saksi hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," kata Tessa.

Sementara terhadap saksi Sugianto Halim yang merupakan Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, mangkir dari panggil penyidik lembaga anti rasah itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor guna kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Turut juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk menunjang bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, penyidik KPK menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak dapat dijelaskan.

"HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga, total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Haniv ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Adapun saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa sebelumnya adalah:

Pada Senin (24/2/2025) lalu. Adalah Arief Deny Patria, Direktur PT Midas Xchange Valasia; Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella (2012-2016); dan Bagus Jalu Shakti yang merupakan agen asuransi juga dipanggil KPK.

Lalu, pada Rabu (26/2/2025) KPK memeriksa beberapa pihak swasta, petinggi perbankan, maupun pegawai pajak. Mereka yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Periode 2015 – 2018, I Ketut Bagiarta. Lalu, Direktur Utama Cakra Kencana Indah, Felix Christian; Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Lany. Serta, direktur PT Bharata Millenium Pratama, Muhamad Balady.

Kemudian, General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) periode 2022-sekarang, Irla Mugi Prakoso. Irla juga sempat menjabat sebagai Division Manager, Departemen MAP – TAX O/S PT MAP periode April 2015–2020. Selain itu, Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), Moh. As’udi, juga diperiksa oleh penyidik KPK.

Para saksi diminta menjelaskan soal dugaan adanya permintaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv ke kantornya. “(Didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan tersangka (Haniv) kepada para wajib pajak,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada Jumat (28/2/2025), KPK memeriksa Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno (HS). Dia diperiksa karena pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2014 - 2018.

Pada Senin (3/3/2025) KPK memanggil dan memeriksa terhadap Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo Ohim periode 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra, Otik Rostiana, periode 1994-2019; dan pihak swasta bernama Rita Kusumandari. 

Hingga saat ini, Haniv belum dijebloskan ke sel tahanan, namun KPK telah mencegahnya bepergian ke luar negeri. (wan)

Topik:

KPK Pajak DJP Pejabat Pajak M Haniv Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin