Menolak Lupa Kasus TPPU Rosan yang Kini Jabat CEO Danantara


Jakarta, MI - Pemerintah telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto pun telah menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Danantara ini akan mengelola seluruh aset dan kekayaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahwa Badan ini akan mengelola aset BUMN dengan nilai hingga Rp 15.000 triliun atau US$ 900 miliar.
Adapun Rosan saat ini juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM.
Sebelum menjadi politisi, dirinya dikenal sebagai sosok pengusaha dan juga mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat (AS). Bahkan, Rosan juga menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Pun dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN. Namun, jabatan tersebut hanya diembannya dalam hitungan bulan.
Rosan merupakan Dubes ke-21 Republik Indonesia untuk AS. Dia dilantik pada tanggal 25 Oktober 2021 dan bertugas hingga Juli 2023.
Sebagai seorang pengusaha Tanah Air, Pria kelahiran Jakarta, 31 Desember 1968, memulai perjalanan profesionalnya di bidang keuangan dan kewirausahaan.
Dirinya tercatat pernah menjadi penasihat Keuangan Asosiasi Koperasi Batik Indonesia (1997-2002) dan wakil bendahara umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (2005-2008). Hingga akhirnya memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada periode 2015-2021.
Selain aktif di organisasi, Rosan pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Cipta Kerja Omnibus Law Indonesia (2019-2021) dan Ketua Badan Penasihat Badan Arbitrase Nasional (BANI) (2019- 2021).
Rosan juga pernah menjabat sebagai Ketua Misi Kontingen Olimpiade Indonesia untuk Olimpiade Tokyo 2020 (2021) dan Wakil Ketua Komite Respon dan Pemulihan Ekonomi Nasional/KPC-PEN (2020-2021).
Dari sisi latar belakang pendidikan, Rosan diketahui menempuh S1 Keuangan di Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma (1988-1992) dan meraih gelar MBA dari European University, Antwerpen, Belgia (1993-1994).
Di lain sisi, Rosan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 860.715.364.555.
Namun di balik kariernya itu, Rosan diketahui tengah berurusan dengan hukum.
Bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sempat dikabarkan masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan.
Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi di perkara ini. “Masih dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (6/4).
Duduk perkara singkat
Kasus ini bermula ketika Lunardi Wijaya yang merupakan pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (BEKS) melaporkan Roeslan Perkasa Roeslani dan petinggi Recapital Group ke Polri dengan Nomor LP/1295/XI/2015 terkait dugaan penggelapan dan TPPU pembelian pembelian saham Bank Ekekutif yang dilakukan Recapital Securitas.
Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku Bank Eksekutif.
Recapital sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno saat itu.
Laporan ke kepolisian terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya.
Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.
Padahal Rosan telah menjadi pemegang saham mayoritas BEKS dengan kepemilikan sebesar 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.
Sementara Rosan sendiri telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dan pergantian nama itu juga telah disetujui oleh Bank Indonesia.
PT Bank Pundi Tbk kemudian dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development.
Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.
Akibat dari aksi TPPU dan penggelapan dana dari Recapital Group ini mengakibatkan negara mengalami kerugian karena proses pembelian saham yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu Polri seharusnya bisa segera mengusut kasus ini karena jumlah kerugian negara ditaksir cukup besar.
Didiga Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS.
Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.
Topik:
Danantara CEO Danantara Rosan Roeslani TPPU Rosan Roeslani BPI DanantaraBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
21 jam yang lalu

Danantara Siap Luncurkan Proyek Waste to Energy Akhir Oktober 2025
30 September 2025 18:26 WIB