Istri Tom Lembong Harap Nota Keberatan Suaminya Dikabulkan Hakim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Maret 2025 20:50 WIB
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja (Foto: Ist)
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suaminya.

Hal ini dikatakan Franciska usai menghadiri sidang perdana Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).

"Kami apa ya, relief gitu maksudnya, setelah membaca dakwaan ya ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan, kesalahan Pak Tom. Ya semoga eksepsinya diterima," kata Ciska. kata Franciska, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya atas dakwaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara senilai Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag. Ia menyebut tidak ada lampiran audit yang meguraikan perhitungan dari kerugian negara yang dimaksud.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," kata Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom mengharapkan profesionalisme dan transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kerugian negara tersebut. Karena menurut Tom, dakwaan jaksa atas dirinya tidak mencermikan realita yang terjadi.

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," tandasnya.

Topik:

Tom Lembong Korupsi Impor Gula Sidang Perdana Tom Lembong Istri Tom Lembong Franciska Wihardja Eksepsi Tom Lembong