Kejagung Periksa Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK 2008 terkait Korupsi Jiwasraya

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 11 Maret 2025 03:36 WIB
Jiwasraya (Foto: Dok MI/Aswan)
Jiwasraya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memeriksa 1 saksi korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Senin (10/3/2025).

"NH selaku Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama tersangka IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. 

Topik:

Kejagung Jiwasraya