Praperadilan Hasto Gugur, Begini Kata Pakar Hukum Usakti Azmi Syahputra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2025 09:44 WIB
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hakim praperadilan, Afrizal Hadi yang menyatakan dan memutuskan permohonan praperaperadilana Hasto Kristoyanto pada register Nomor 23/Pid Pra/2025 /Pn Jaksel pada Senin (10/3)  gugur dinilai sudah tepat.

Karena eksistensi hukum acara pidana telah menentukan arahnya berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP maupun SEMA Nomor 5 Tahun 2001 Tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat kamar Mahkamah Agung 2021 yang dijadikan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 KPK telah melimpah berkas perkara Hasto Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dan pengadilan Negeri telah pula membuat register perkara termasuk menunjuk majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara dalam kasus Hasto Kristiyanto pada tanggal 7 Maret 2025.

"Gugurnya Praperadilan mengacu pada  KUHAP yang telah mengatur dengan tegas dan jelas dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut berimplikasi gugur," kata Azmi Syahputra, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) kepada Monitorindonesia.com, Selasa (11/3/2025).

Sekalipun Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan terkait limitasi dan batasan gugurnya Praperadilan tahun 2015, lanjut Azmi, namun dalam pengoperasionalan Mahkmah Agung mempunyai regulasi tehnis tersendiri  agar ada keseragaman bagi hakim terkait masa waktu gugurnya Praperadilan yang lebih update sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 5 tahun 2021.

"Yang menguatkan regulasi KUHAP dan menyatakan dalam Point 3 SEMA ini," kata Azmi.

Azmi menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.

"Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok," lanjut Azmi.

Jadi tampak dengan berusahanya KPK  mempercepat pengiriman berkas dan ditunjuknya majelis hakim memeriksa perkara selain ingin menerapkan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini.

"Juga berusaha tujuannya untuk menggugurkan hak tersangka terkait menguji sah tidaknya status Hasto sebagai tersangka, sebab begitu dilimpahkan perkara pokok dan telah adanya hakim yang ditunjuk maka otomatis permohonan  praperadilan gugur," demikian Azmi Syahputra.

Topik:

Azmi Hasto