Apakah Ada Ridwan Kamil dari 5 Tersangka Korupsi Bank BJB? KPK Bilang Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2025 16:02 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Aswan)
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, periode 2021-2023.  Lima tersangka yang diduga bersekongkol mengakali anggaran BJB untuk promosi produk dan belanja iklan di media massa senilai Rp801 miliar periode 2021-2023. 

Hingga saat ini KPK masih menyimpan 5 nama itu dan belum menyebutkan identitas mereka. Lantas apakah ada nama Ridwan Kamil yang rumahnya digeledah pada pada Senin (10/03/2025) kemarin?  Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjawabnya singkat. "Bukan," katanya, Selasa (11/3/2025)

Soal kemungkinan Ridwan Kamil akan diperiksa untuk mengonfirmasi penggeledahan yang telah berlangsung kemarin. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan "Kalau masalah tersebut masih perlu dipelajari bagaimana keterlibatannya."

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dana iklan ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025. KPK mengungkap ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi dana iklan ini. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dua tersangka berasal dari internal Bank BJB dan tiga lainnya pihak swasta. Kasus Bank BJB terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024. 

Laporan yang terbit pada 26 Maret 2024 ini menyoroti anggaran belanja iklan Bank BJB yang memiliki beda antara nilai riil yang diterima media massa; dengan laporan pengeluaran BUMD milik Pemprov Jawa Barat tersebut.

Dari total anggaran iklan, Bank BJB kabarnya telah menggelontorkan dana Rp341 miliar kepada enam perusahaan agensi yang berperan sebagai perantara antara BUMD tersebut dengan perusahaan media massa. Penunjukkan terhadap enam agensi ini pun kemudian menjadi masalah.

Pada audit BPK, Bank BJB dan agensi diduga tak melakukan sistem yang transparan sehingga menjadi celah terjadinya penggelembungan anggaran iklan. Hal ini terungkap usai BPK melakukan konfirmasi kepada sejumlah media massa untuk memastikan nilai iklan yang disepakati.

Salah satunya, khusus kepada media TV, BJB tercatat telah menggelontorkan dana hingga Rp41,06 miliar; akan tetapi hanya Rp37,93 miliar yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan BPK, para perusahaan media massa TV sebenarnya hanya menerima iklan dengan total Rp9,79 miliar.

Sehingga, setidaknya hanya untuk iklan di media massa TV saja, BPK sudah menemukan beda antara nilai riil kontrak iklan dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp28,2 miliar.

Ridwan Kamil pun telah memberikan respons soal tindakan hukum KPK tersebut. Dia tak menampik kehadiran sejumlah penyidik lembaga antirasuah tersebut ke kediaman pribadinya.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara profesional," kata Ridwan Kamil.

Topik:

KPK Bank BJB Ridwan Kamil