Dana Desa Dipakai untuk Judol Diadukan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2025 17:41 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (Foto: Dok MI)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masalah penggunaan dana desa diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan evaluasi pihaknya menemuka dana desa digunakan untuk judi online dan website fiktif. 

"Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif, dan lain sebagainya," kata Yandri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, pihaknya bersama dengan KPK akan membuat perjanjian kerja sama atau MoU. 

Yandri menambahkan, kementeriannya membutuhkan pendampingan agar tidak ada kebocoran anggaran. 

"Kami ingin memastikan rupiah per rupiah dana negara yang meluncur ke desa atau di Kementerian Desa itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, KPK pada dasarnya mendukung program-program Menteri Desa dan PDT. 

"Secara prinsip, KPK mendukung program-program pak menteri dan nanti juga secara berkala kita akan bahas lebih lanjut tambahannya," kata Cahya. 

Pimpinan KPK, tambah Cahya, menyambut baik kebijakan dari Kementerian Desa PDT yang memitigasi modus kecurangan penggunaan dana dengan alasan studi banding. 

"Tadi, pimpinan KPK juga menyampaikan menyambut baik larangan-larangan Pak Menteri, misalnya kalau di daerah tertentu beda pulau sampai jauh studi banding, itu modus-modus yang tadi Pak Menteri sampaikan sudah dilarang," pungkasnya.

Topik:

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto KPK Dana Desa Judi Online