KPK Periksa Pegawai Bank BJB di Korupsi CSR Bank Indonesia


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pebawai Bank BJB untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Rabu (12/3/2025).
Mereka adalah Sandy Baytu Thauhid selaku Junior AO Cosumer dan Retail BJB cabang Sumber, Cirebon; Mohammad Fahmi Heryanda yang merupakan Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber, Cirebon; dan Silmi Ahda Fauziyah selaku teller Bank BJB cabang Sumber, Cirebon.
Selain itu, KPK panggil juga Ryanza Ocsa Putra yang merupakan staf sales Lotte Grosir Cirebon: Martono selaku eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan: dan Eka Kartika yang berstatus sebagai ibu rumah tangga
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Maret.
Namun Tessa belum merinci soal materi pemeriksaan keenam saksi tersebut. Termasuk soal hadir tidaknya.
Tapi, penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk membuat terang perkara korupsi yang sedang ditangani.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," kata Tessa.
Adapun pengusutan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen.
Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.
Topik:
KPK Bank BJB Bank Indonesia