Ahok akan Penuhi Pemeriksaan Kejagung Besok


Jakarta, MI - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengahadiri pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Kamis (13/3/2025) besok pagi.
"Iya benar (dipanggil), saya akan hadir. Sudah terima (surat) dari kemarin (Selasa 11 Maret 2025)," kata Ahok saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (12/3/2025) malam.
Sementara itu Kejagung membenarkan telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Ahok, pada Kamis (13/3/2025) besok.
"Iya betul sesuai jadwal rencananya besok," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/3/2025).
Harli menjelaskan rencananya Ahok akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Topik:
Ahok Pertamina Kejagung Korupsi PertaminaBerita Sebelumnya
KPK Periksa Pegawai Bank BJB di Korupsi CSR Bank Indonesia
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Impor Gula
Berita Terkait

Eks Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai WNA India "Licin" di Kasus Tambang Kaltim
3 jam yang lalu

Kejagung Himbau Musim Mas dan Permata Hijau Group Segera Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 T di Kasus CPO
6 jam yang lalu