Kejagung Periksa Mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya 'IPS'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 22:48 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 -2018 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Rabu (12/3/2025).

"IPS selaku General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 -2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Kejagung juga memeriksa RM selaku Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; DS selaku Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 -15 Februari 2011; dan MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018.

"Keempat saksi diperiksa atas nama tersangka IR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. 

Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. 

Topik:

Kejagung Jiwasraya