Kejagung Periksa Kasi Monitoring Jasa dan Layanan Jateng 2018 'MYD' terkait Korupsi Jiwasraya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 22:46 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa  MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Rabu (12/3/2025).

"MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

IPS selaku General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 -2018; RM selaku Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; DS selaku Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 -15 Februari 2011 turut digarap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu.

"Keempat saksi diperiksa atas nama tersangka IR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. 

Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. 

Topik:

Kejagung Jiwasraya