Kejagung Periksa Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK 2008 soal Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Rabu (12/3/2025).
"RM selaku Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pihaknya juga memeriksa DS selaku Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 -15 Februari 2011; IPS selaku General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 -2018; dan MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018.
"Keempat saksi diperiksa atas nama tersangka IR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025 dan langsung ditahan.
Topik:
Kejagung Jiwasraya