Skandal Jiwasraya, Kejagung Cecar Mantan Kabag Akuntansi Asuransi Jiwasraya 'DS'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 22:35 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar mantan Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial DS sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Rabu (12/3/2025).

"DS selaku Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 -15 Februari 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.


3 saksi lainnya yang juga diperiksa atas kasus yang sama adalah RM selaku Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; IPS selaku General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 -2018; dan MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018.

"Keempat saksi diperiksa atas nama tersangka IR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025 dan langsung ditahan.

Topik:

Kejagung Jiwasraya