KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi LPEI, Langsung Ditahan?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 3 tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3/2025).
Adalah Jimmy Masrin Wirastasta (wiraswasta/Komisaris Utama PT Petro Energy); Newin Nugroho (wiraswasta/Direktur Utama PT Petro Energy); dan Susy Mira Dewi Sugiarta (wiraswasta/konsultan)
"Hari ini Kamis (13/3/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelasnya
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Namun KPK baru mengumumkan 5 tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energi.
Topik:
KPK LPEI