KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Cs Tersangka Korupsi Dana Iklan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 17:32 WIB
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (Foto: Dok MI)
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana iklan Bank Jawa Barat (BJB). 

4 tersangka lainnya adalah mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto;  Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) pemilik agensi PSJ dan USPA; dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pemilik agensi CKMB dan CKSB.

“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, yaitu nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka. Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

Tim penyidik KPK juga melakukan pelarangan perjalanan ke luar negeri terhadap lima tersangka tersebut. “Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta), dan RSJK (Swasta),” kata Budi.

Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023, rugikan negara hingga ratusan miliar.

Dirinya menduga praktik korupsi terjadi dengan modus mengubah biaya iklan menjadi tidak seharusnya (mark up) yang dilakukan Bank BJB melalui agensi periklanan. Anggaran BJB untuk promosi produk dan belanja iklan di media massa diperkirakan senilai Rp801 miliar periode 2021-2023, dan dana inilah yang diakali.

Topik:

KPK Bank BJB Korupsi Bank BJB