2 Eks Petinggi Bank BJB dan 3 Pemilik Agensi jadi Tersangka Korupsi Dana Iklan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 mantan petinggi Bank Jawa Barat (BJB) dan 3 pemilik agensi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Penetapan itu sejak tanggal 27 Februari 2025 lalu.
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, yaitu nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka. Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
5 tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR); mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH); Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) pemilik agensi PSJ dan USPA; dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Adapun para tersangka telah dicegah berpergian ke luar negeri. “Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta), dan RSJK (Swasta),” jelas Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus ini merugikan negara hingga ratusan miliar. Praktik korupsi terjadi dengan modus mengubah biaya iklan menjadi tidak seharusnya (mark up) yang dilakukan Bank BJB melalui agensi periklanan.
Anggaran BJB untuk promosi produk dan belanja iklan di media massa diperkirakan senilai Rp801 miliar periode 2021-2023, dan dana inilah yang diakali.
Topik:
KPK Bank BJB Korupsi Bank BJB