Kejagung Periksa Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang Dedy Irwan Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2025 03:11 WIB
Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, Dedy Irwan (DI)  (Foto: Istimewa)
Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, Dedy Irwan (DI) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, Dedy Irwan (DI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (13/3/2025).

"DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Tak hanya Dedi, pihaknya juga memeriksa DS selaku Karyawan PT Timah Tbk dan FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.

"Ketiga saksi diperiksa atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Pada kasus korupsi timah ini berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp 2,28 triliun.

Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.

Baru-baru ini Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi. Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat industri timah merupakan salah satu sektor yang strategis di Indonesia.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama serta modus operandi dalam kasus korupsi timah.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang Dedy Irwan