Kejari Jakpus Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pengelolaan Data Kominfo

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Maret 2025 08:40 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Mengungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pengelolaan Data Kominfo (Foto: Dok Kejari Jakpus)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Mengungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pengelolaan Data Kominfo (Foto: Dok Kejari Jakpus)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan praktik kongkalikong dalam penunjukan sejumlah proyek terkait Pengadaan Barang Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tahun 2020 hingga 2024. Skandal ini ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejari Jakpus, Dr. Satrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., bersama tim Pidana Khusus, menemukan indikasi bahwa proyek tersebut telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ganting, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, mengungkapkan bahwa penyelidikan menemukan adanya upaya pengaturan dalam proses lelang proyek tersebut.

“Awalnya pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Millar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000,” ungkap Bani Ginting, Jumat (14/3/2025).

Bani Ginting menjelaskan, dengan adanya kejanggalan tersebut, tim Pidsus mulai melakukan penelusuran dan hasilnya pada tahun 2021 perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346 360.

Lebih lanjut, pada tahun 2022 terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Selain itu, di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256 575 442 952, dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 2230.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data dari penduduk Indonesia,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun anggaran untuk pengadaan PDNS telah mencapai lebih dari Rp 959.485.181.470, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Regulasi tersebut hanya mewajibkan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Selain itu, data yang dikelola dalam proyek ini tidak sepenuhnya dilindungi sesuai standar yang ditetapkan oleh BSSN.

“Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Satrianto Zuriat Putra, S.H. M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd 1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” tutur Bani Ginting.

"Pada hari yang sama, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," Lanjutnya.

Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo. 

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar.

Topik:

kejari-jakpus pdns kominfo korupsi pengadaan-barang-dan-jasa