Kasus Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Raib Rp 222 Miliar!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Uang tersebut, menurut KPK, digunakan untuk membiayai dana non-bujeter yang disetujui oleh Direktur Utama BJB, YR, bersama dengan WH, untuk bekerja sama dengan enam agensi periklanan.
"Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-bujeter BJB," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa anggaran awal yang dialokasikan untuk pengadaan iklan tersebut mencapai Rp 409 miliar, namun hanya sekitar Rp 100 miliar yang direalisasikan.
"Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut. Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan," tuturnya.
Budi menyampaikan bahwa dari dana itu ada pihak-pihak yang sudah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan. Hal itu terungkap dari hasil penggeledahan yang ada.
"Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain," ujarnya.
"Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain Yuddy, terdapat empat tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Pengumuman tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta," kata Budi di KPK, Kamis (13/3/2025).
Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
- Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Topik:
komisi-pemberantasan-korupsi kasus-korupsi-bank-bjb