KPK Terbitkan Sprindik, Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB Kian Terungkap

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Maret 2025 15:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini telah resmi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan Bank Jawa Barat (BJB). 

Dalam pengungkapan terbaru, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki.

"Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," ucap Setyo kepada media dikutip, Rabu (5/3/2025).

Meskipun KPK menangani kasus ini, Setyo tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Ia menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga tengah menangani perkara serupa. 

Menurutnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bersama kepala Satgas kasus BJB akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang juga sudah memulai penyelidikana atau penyidikan kasus yang sama.

"Itu nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi lah," kata Setyo. 

"Nanti dari hasil koordinasi itu diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," tambahnya.

Setyo menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan banyak komentar terkait kasus dugaan korupsi dana iklan BJB. Ia menegaskan bahwa KPK akan mengumumkan langkah selanjutnya, termasuk pengungkapan para tersangka, setelah ada kepastian dan keputusan resmi terkait perkara tersebut.

"Ya, jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), Yuddy Renaldi, diketahui telah resmi mengajukan pengunduran diri. Langkah ini diduga berkaitan dengan penyidikan KPK terhadap dugaan kasus korupsi penggelembungan dana iklan di BJBR.

Approver di Bank BJB, Ayi Subarna dalam keterbukaan informasi pada Selasa (04/03/2025), mengatakan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi. 

Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024), sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” imbuhnya.

Terkait dugaan kasus korupsi, Ayi menegaskan bahwa operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan seperti biasa. Ia menekankan bahwa manajemen berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Topik:

komisi-pemberantasan-korupsi bank-bjb bjbr kasus-korupsi