Kejagung akan Periksa Bos Timah Belitung Asui Lepat dan Ahyain

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2025 03:49 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Pangkal Pinang, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa bos timah asal Pulau Belitung pada Selasa (18/3/2025) mendatang.

"Iya, bos timah (kolektor-red) Belitung diperiksa Kejagung. Yang saya tahu bos timah bernama Asui Lepat (hendri-red) dan Ahyain diperiksa Kejagung hari Selasa depan," kata sumber terpercaya, Kamis (13/3/2025).

Menurut sumber itu, pemeriksaan terhadap Asui Lepat berkaitan dengan smelter RBT di Belitung. Sementara, Ahyain diperiksa berkaitan dengan smelter MCM afiliasi dari smelter. "Asui Lepat kan kalau itu salah satu bos timah yang memasok timah ke RBT. Kalau Ahyain itu memasok timah ke MCM afiliasi VIP,” katanya.

Informasi pemeriksa itu juga tertuang dalam surat panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung yang dikeluarkan pada tanggal Rabu (12/3/2025) kemarin, ditanda tangani Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kejagung akan Periksa Bos Timah Belitung Asui Lepat dan Ahyain

Pada kasus korupsi timah ini berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp 2,28 triliun.

Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.

Baru-baru ini Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi. Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat industri timah merupakan salah satu sektor yang strategis di Indonesia.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama serta modus operandi dalam kasus korupsi timah.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah