Kejagung Periksa Karyawan PT Timah soal Korupsi Komoditas Timah Korporasi


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Karyawan PT Timah Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (13/3/2025).
"DS selaku Karyawan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tak hanya DS, pihaknya juga memeriksa Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, Dedy Irwan (DI) dan FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
"Ketiga saksi diperiksa atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Pada kasus korupsi timah ini berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp 2,28 triliun.
Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.
Baru-baru ini Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi. Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat industri timah merupakan salah satu sektor yang strategis di Indonesia.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama serta modus operandi dalam kasus korupsi timah.
Topik:
Kejagung PT Timah Korupsi TimahBerita Sebelumnya
Kejagung Periksa FCC Direktur PT Fortuna Tunas Mulya di Kasus Komoditas Timah Korporasi
Berita Selanjutnya
Kejagung akan Periksa Bos Timah Belitung Asui Lepat dan Ahyain
Berita Terkait

Kejagung Periksa Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza di Korupsi Timah Rp 300 T
3 jam yang lalu

Usut Aliran Dana Mencurigakan, Kejagung Ulik Legal PT Bank Mandiri Region V/Jakarta 3 di Korupsi Timah
3 jam yang lalu