Kejagung akan Periksa Nicke Widyawati dan Alfian Nasution soal Korupsi Minyak Mentah


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. Rencana tersebut dilakukan usai mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa pada Kamis (13/3/2025) kemarin.
Sementara Ahok sendiri sempat menyatakan bahwa keduanya kudu diperiksa, namun semua tergantung daripada kebutuhan penyidikan. "Bisa nanya ke penyidik," kata Ahok kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/3/2025).
Adapun peluang pemeriksaan terhadap Nicke dan Alfian itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyoal saksi-saksi yang perlu digarap di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pun, Ahok juga kemungkinan akan diperiksa lagi penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak mana pun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” kata saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sejauh ini, tambah Harli, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi. Tetapi, belum ada nama Nicke Widyawati maupun Alfian Nasution di dalam daftar nama tersebut. “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang. Dan, ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” jelas Harli.
Harli mengatakan, sejumlah saksi memang sudah beberapa kali diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik. Menurut dia, pemanggilan saksi-saksi juga mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini.
“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka. Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.
Kejagung hingga saat ini baru menetapkan 9 tersangka. Di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Teruntuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Korupsi Pertamina Nicke Widyawati Alfian Nasution Pertamina Pertamina Patra NiagaBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB