Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi PDNS Rp958 Miliar, Modus Terungkap

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2025 21:14 WIB
Kejari Jakarta Pusat berhasil membongkar dugaan kongkalikong dalam penunjukan sejumlah proyek terkait Pengadaan Barang Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah (Foto: Dok MI)
Kejari Jakarta Pusat berhasil membongkar dugaan kongkalikong dalam penunjukan sejumlah proyek terkait Pengadaan Barang Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah empat lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 di Kementerian Komunikasi dan Digital, dulu bernama Kemenkominfo.

Penggeledahan itu dilakukan di empat lokasi berbeda, mulai dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan juga Tangerang.

"Tanggal 13 Maret 2025 memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam giat itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen elektronik, mobil, hingga tanah.

Kejari belum merinci total perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun dipastikan kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapu kasus bermula sejak 2020 saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. 

Kejari menyebut ada dugaan pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL.

Seperti diketahui, pengelola PDNS saat ini adalah PT Aplikasinusa Lintasarta.

Sejumlah pejabat di Kemenkominfo diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. 

Pengondisian kembali dilakukan hingga PT AL kembali memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

"Pengondisian dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan," ujar Bani.

"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," imbuhnya.

Topik:

PDNS Kejari Jakarta Pusat Kominfo