Mahfud Makin Heran Budi Arie Tak Tersangka Kasus Judi Online

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juni 2025 03:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kiri) bersalaman dengan Menko Polhukam Mahfud MD usai dilantik sebagai menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kiri) bersalaman dengan Menko Polhukam Mahfud MD usai dilantik sebagai menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, disebut telah menyebarkan fitnah oleh Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik terkait dengan dugaan keterlibatan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi (BAS) dalam kasus judi online (judol) saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Meski disudutkan Projo, Mahfud MD masih kekeh dengan pendapatnya. Pasalnya Budi Arie sudah diperiksa oleh penyidik namun memang tidak dimunculkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya Budi Arie sudah diperiksa tetapi tidak dimunculkan sebagai tersangka," kata Mahfud MD heran dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (4/6/2025). (Monitorindonesia.com telah meminta izin kepada Mahfud MD agar mengutip penyataan tersebut pada Rabu 4 Juni 2025 malam)

Menurut pakar hukum tata negara itu, bahwa sosok Budi Arie patut dicurigai terlibat dalam pusaran judi online. "Kan Budi Arie oleh Polri kan, sebelum diajukan ke persidangan. Cuman tidak dimunculkan sebagai tersangka. Tetapi dia patut diduga keras ikut terlibat di dalam judol ini, gak bisa dibantah. Bukan fitnah," tegas Mahfud.

Terlebih Jaksa Penunutut Umum atau JPU sempat menjelaskan bahwa Budi Arie mendapat bagian dari situs-situs online. Justru orang-orang sepantasnya mempertanyakan mengapa Budi Arie tak menjadi tersangka.

"Kalau Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen kan itu bukan fitnah, hasil pemeriksaan bukan fitnah. Lalu orang patut menduga, loh ini orang kok tidak masuk dalam tersangka."

"Saya kira jaksa sengaja menyebut itu, mungkin unsur di Polri gak muncul tapi di berita acaranya ada nama ini kemudian dimunculkan," jelas Mahfud MD. Jaksa sendiri bilang pak Harley, itu diambil dari Berita Acara Pemeriksaan, bukan karangan jaksa. Berarti patut diduga itu satu dari dakwaan," jelas Mahfud MD.

Selain itu, ada pula sosok yang diduga 'orang titipan' Budi Arie yang kini menjadi terdakwa kasus judi online, Adhi Kismanto ikut menjadi sorotan Mahfud MD.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin yang menyebutkan pegawainya, dirjen yang diperiksa. Itu atas permintaan Budi Arie, karena panitia bilang ini tidak memenuhi syarat. Ijazahnya tidak ada, kualifikasinya gak ada, lulusan SMA. Seorang tenaga ahli minimal sarjana. Masak SMA, ada basis kompetensi lah ya," jelas Mahfud MD

Menurut Mahfud MD bahan persidangan yang jelas-jelas pegawai menyebut Budi Arie memaksa memasukkan Adhi Kismanto menjadi pegawai di tim teknis pemblokiran situs judi online.

"Tapi Budi Arie memaksa, itu di persidangan kata dirjen yang dua orang tampil, Pak Budi Arie yang minta. Meskipun tidak lulus, tidak lulus sudah jelas secara aturan tidak lulus."

"Tapi Budie Arie minta atensi agar dimasukkan dan minta ditempatkan di sini. Minta gaji pula lebih tinggi dari aturan, lulusan SMA minta gaji Rp17 juta," timpal Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan dirinya ikut buka suara terkait hal ini lantaran adanya kebenaran yang harus diungkap. "Ini mengejar kebenaran. Kita semua harus berteriak, gak masuk akal lah," katanya.

Ia masih mempertanyakan sosok Adhi Kismanto, orang lulusan SMA yang tak lulus kualifikasi tenaga ahli harus dipaksa menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika kala itu.

"Kenapa orang sih gak lulus, ijazahnya hanya SMA kok bisa dipaksakan masuk oleh Budi Arie. Budi Arie pada tanggal 5 Agustus apa tanggal berapa (bilang) 'Ya saya angkat katanya wong dia ngaku bisa operasikan IT ya saya angkat karena ngaku ahli'. Lah orang ngaku langsung diangkat gitu?" kata Mahfud MD.

Pun Mahfud MD yakin dan tak peduli jika akan digugat atau disebut fitnah oleh Projo dan orang-orang lain.

"Pasti ada apa-apa, bukan fitnah. Saya berpendapat ini segera dikejar agar menjadi pembelajaran terhadap kita. Nah saya ndak peduli dengan (disebut) fitnah oleh Projo, silahkan saja." 

"Nanti saya tunjukkan berita yang lebih dulu dari saya kenapa itu gak digugat, di semua podcast itu. Dimana mana dibahas secara meluas. Saya hanya menyebutkan sesudah jaksa menyebut karena aneh ya, berarti rumor-rumor yang dulu itu betul."

Buktinya lalu muncul didakwaan jaksa, dia mendapat jatah 50 persen. Kata dia, nggak mungkin orang ngangkat orang bodoh karena nggak memenuhi syarat dan dipaksakan secara psikologis karena lari-lari kekuasaan agar diangkat, kalau tidak ada apa-apanya.

"Saya tetap berpendapat, itu ada indikasi suap terhadap pejabat pemerintah seharusnya diadili di pengadilan tipikor Jakarta Pusat korupsi atau tindak pidana pencucian uang, kan dugaannya ratusan miliar bahkan triliunan kan. Bukan uang ecek-ecek," tandas Mahfud MD.

Adapun nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini dikenal sebagai Komdigi.

Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

Pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan, dikutip Minggu (18/5/2025).

Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo. Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie. Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk diblokir.

Pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi. Atas hal tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Deden.

"Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak 2 kali," kata jaksa.

Hingga kini, Budi Arie terus membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Topik:

Budi Arie Setiadi Kominfo Judi Online Judol Mahfud MD