Eks Pegawai Kominfo Berangkatkan 47 Orang Umrah dari Duit Hasil Penjagaan Situs Judol


Jakarta, MI- Mantan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rajo Emirsyah yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) mendapat jatah Rp 15 miliar sebagai uang tutup mulut.
Hal itu terungkap saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pengamanan situs judol di Kominfo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rajo mengatakan bahwa sebagian uang yang diterimanya dari praktik penjagaan situs judol tersebut digunakan untuk memberangkatkan puluhan orang melaksanakan ibadah umrah.
"Ada yang mengirim umrah 47 orang," kata Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (30/6/2025).
Rajo juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk berlibur keluar negeri dengan mantan kekasihnya, yakni Mona Cindy Prestyo.
Selain itu, Rajo mengatakan bahwa uang tutup mulut penjagaan situs judol tersebut juga digunakan untuk membiayai touring motor bersama komunitas Harly Davidson ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh hingga Malaysia.
"Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya)," ujarnya.
Sebagai informasi, kaus penjagaan situs judol di agar tidak terbelokir oleh Kominfo ini terbagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.
Topik:
Kominfo Kasus Judol KominfoBerita Terkait

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB

Prabowo Jangan hanya Sekadar Reshuffle, Perintahkan Juga APH Usut Dugaan Keterlibatan Dito di Korupsi BTS dan Budi Arie di Judol
11 September 2025 15:04 WIB